Warga Desa Sidaurip, Cilacap, Jawa Tengah, menolak rencana penambangan pasir besi di wilayahnya. Dampak negatif akibat penambangan tidak setimpal dengan keuntungan yang dijanjikan investor.
Dua investor yang berencana mengeksplorasi tambang pasir besi di Desa Sidaurip adalah PT Sun Rise dan PT Maju Lestari.
Rasen warga RT 20 RW 5 Desa Sidaurip mengatakan, penambangan pasir besi di tanah milik desa tidak dapat dibenarkan. Kepala desa seharusnya melindungi kepentingan warga, bukan memanfaatkan tanah desa untuk kepentingan yang belum jelas. ”Kasihan kepala desa berikutnya kalau tanah bengkok itu rusak,” kata Rasen, Senin (20/6).
Watono warga Desa Sidaurip menolak penambangan pasir besi dengan alasan apapun. ”Manfaatnya memang ada, tapi jangka pendek. Jangka panjangnya warga akan memperoleh kerugian dan kerusakan lingkungan,” ujar Watono.
Menurut Kepala Desa Sidaurip, Suwarno, pihaknya berupaya mencari pemasukan untuk membangun desa. “Kami sudah melakukan sosialisasi kepada sebagian warga,” kata Suwarno.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi dan Mineral Kabupaten Cilacap, Farid Maruf mengatakan, hingga akhir 2010 terdapat 42 izin usaha pertambangan di Cilacap.
”Saat ini luas wilayah izin usaha pertambangan pasir besi mencapai 672,4 hektare. Meliputi wilayah Kecamatan Adipala dan Binangun,” ujar Farid Maruf.
Eksploitasi pasir besi di Kabupaten Cilacap dimulai tahun 1970. Saat itu hanya ada satu perusahaan yang melakukan penambangan, yaitu PT Aneka Tambang (Antam). PT Antam menguasai 1.195 hektare area tambang, meliputi tanah dalam penguasaan TNI Angkatan Darat (tanah kokon) dan milik warga.
Eksploitasi PT Antam berakhir Oktober 2003 dengan total produksi 6.677.015 ton pasir besi. Pada September 2005 CV Sumber Daya Alam memulai eksploitasi di Kecamatan Adipala
kalo udah dapat konpesasi ya pada meneng lah.....
ReplyDelete